Pembatalan perkawinan, dalam lingkup Gereja Katolik terkadang disebut anulasi (bahasa Inggris: annulment),[1] adalah suatu hukum acara untuk menyatakan bahwa suatu perkawinan/pernikahan batal dan tidak berlaku (atau batal demi hukum).[2] Tidak seperti perceraian, anulasi umumnya bersifat retroaktif, yang berarti bahwa suatu perkawinan yang dianulasi dianggap tidak valid sejak awal seolah-olah tidak pernah terjadi (meskipun beberapa yurisdiksi menyatakan bahwa perkawinan hanya tidak berlaku dari tanggal anulasi tersebut; sebagai contoh adalah kasus dalam pasal 12 Matrimonial Causes Act 1973 di Inggris dan Wales[3]). Dalam terminologi hukum, anulasi menjadikan suatu perkawinan yang tidak sah ataupun suatu perkawinan yang sah (perkawinan yang dapat dibatalkan) dianggap tidak ada (atau batal).[4]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search